PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2022 mendatang. Program yang diberikan kepada masyarakat karena pandemi Covid-19 ini tidak hanya memberikan insentif uang, namun juga pelatihan untuk pengembangan kompetensi dan kewirausahaan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan, untuk tahun 2022 pemerintah akan mengalokasikan sebesar Rp11 triliun untuk Prakerja.
Dana Prakerja ini mencakup 4,3 persen dari total Rp 252,3 miliar dana sosial yang akan disalurkan pemerintah Indonesia tahun depan.
Sampai tahun 2021, program Prakerja telah disalurkan dalam 22 gelombang. Kartu Prakerja berhasil menjangkau 12 juta orang dari 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Febrio Kacaribu menjelaskan, berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh IPSOS 2021 persepsi masyarakat terhadap manfaat program bantuan pemerintah seperti kartu prakerja, subsidi listrik, subsidi internet, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, kartu sembako, Program Keluaga Harapan (PKH), insentif pajak, diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perumahan, dan lainnya. menunjukkan Program Kartu Prakerja menjadi bantuan sosial yang paling bermanfaat.
Namun dia menekankan bahwa kedepannya Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja harus terus melakukan evaluasi terhadap program pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi pencari kerja.
Insentif prakerja
Bagi penerima Kartu Prakerja, pemerintah menyediakan dana Rp 1 juta yang dapat dipergunakan untuk membeli pelatihan di platform-flatform yang bekerja sama dengan Prakerja. Kemudian setelah menyelesaikan pelatihan, penerima kartu Prakerja akan mendapat insentif Rp 600 ribu selama 4 bulan, ditambah lagi dengan uamg survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu.
Syarat bagi calon penerima Prakerja:
1. Warga Negara Indoneia yang berusia 18 tahun ke atas.
2. Saat mendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Masyarakat yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh korban PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah.
4. Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
6. Peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Hanya maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi Penerima Kartu Prakerja.