Saksi Tidak Lengkap, Sidang Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh Ditunda

Kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 (Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf/POOL)

PARBOABOA, Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) yang melibatkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ditunda, karena tidak semua saksi yang dipanggil jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (14/11/2022).

Awalnya jaksa KPK memanggil tujuh anggota TNI AU sebagai saksi dalam sidang, yaitu, M Iqbal Mas Putera, Ismail Mannan, Mohammad Arief Tandju, Taufik Nurdin, Joko Sulistiyanto, Sigit Suwastino dan Wisnu Wicaksono. Kemudian dua saksi merupakan Pegawai BRI KC Mabes TNI Cilangkap yakni, Ratna Komala Dewi dan Bayu Nur Pratama.

Dalam sidang kali ini direncanakan sembilan orang saksi yang dipanggil tersebut akan dikonfrontasi dengan dua saksi verbalisan yang merupakan penyidik KPK, yakni Budi Sukmo Wibowo dan Edi Kurniawan.

Namun dua saksi anggota TNI AU yang bernama Joko Sulistiyanto dan Wisnu Wicaksono tidak hadir dalam persidangan. Sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk mendunda persidangan karena dianggap tidak relevan dan akan di jadwalkan ulang kembali.

“Ya, kalau maksudnya dihadirkan untuk verbalisan harusnya dipertemukan. Artinya, kalau dua orang saksi berhalangan tentu kan tidak relevan. Jadi, kita jadwal ulang,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).

Seperti diketahui, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah membuat kerugian negara sebesar Rp 738,9 miliar saat pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) pada tahun 2016.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK No LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Atas perbuatannya itu, Irfan Kurnia Saleh didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS