SIM Berlaku Seumur Hidup, Yakin Gak Bahaya?

Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: polri)

PARBOABOA, Jakarta - Masa berlaku SIM tetap diperlukan sebagai alat kontrol kompetensi seseorang dalam mengemudi. Kompetensi seseorang dalam mengemudi tidak melekat seumur hidup. 

Hal itu disampaikan pakar transportasi Ki Darmaningtyas, Sabtu (5/8/2023). Menurutnya fungsi SIM yakni sebagai bukti seseorang memiliki kompetensi untuk mengemudi, baik roda dua maupun roda empat. Sayangnya kompetensi tersebut tidak melekat seumur hidup. 

Kompetensi diperoleh melalui proses pembelajaran dan ujian. Namun kompetensi bisa saja hilang tergantung pada kondisi fisik dan kejiwaan seseorang.

Jika seseorang kehilangan kompetensi mengemudi, maka kepemilikan SIM bisa dicabut. 

Maka dari itu, masa berlaku SIM diperlukan. Perpanjangan secara berjangka berguna untuk mengetahui apakah seseorang masih memiliki kompetensi dalam mengemudi atau tidak. 

Sebaliknya, jika SIM berlaku seumur hidup, maka akan susah aparat mengawasi pemegang SIM.

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) itu juga menamahkan, pelanggaran atas penggunaan SIM dapat berdampak fatal terhadap orang lain. Misal, saat kecelakaan dan melibatkan pengguna jalan lain, maka kerugian tidak hanya ditanggung oleh pemilik SIM, tapi pengguna jalan lain.

Negara-negara lain banyak yang menerapkan masa berlakunya SIM. Jangka waktunya beragam namun yang pasti ada pembatasan pemberlakuan SIM.

Sebelumnya, Advokat Arifin Purwanto menggugat Pasal 85 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia yang diperpanjang setiap 5 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta masa berlaku SIM berlaku seumur hidup.

Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya. Dia juga mengatakantidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Selain itu, Arifin merasa rugi karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM.

Editor: Umaya khusniah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS