PARBOABOA, Jakarta - Tren investasi di kalangan masyarakat Indonesia terus mengalami peningkatan di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda. Hal itu bisa terjadi karena terbatasnya ruang gerak masyarakat akibat pandemi, menjadikan investasi sebagai sumber pendapatan tambahan yang bisa dilakukan tanpa harus bekerja di luar rumah.
Namun, belakangan ini sejumlah kasus penipuan berkedok investasi banyak menimpa masyarakat di tanah air. Salah satunya fenomena afiliator binary option yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
Minimnya literasi keuangan masyarakat yang tak sebanding dengan minat investasi yang besar, dinilai menjadi salah satu alasan masyarakat banyak menjadi korban penipuan investasi bodong atau investasi ilegal.
Investasi ilegal merupakan investasi yang meminta sejumlah uang kepada investor untuk ikut menanamkan modal pada suatu bisnis atau produk yang sebenarnya tidak ada (fiktif). Umumnya, investasi ilegal ini dicirikan dengan tawaran keuntungan yang sangat besar, tidak berisiko dan bisa didapatkan dalam waktu yang singkat atau instan.
Beberapa dari oknum-oknum investasi ilegal biasanya mencatut nama perusahaan dan organisasi lainnya dengan berbagai skema yang melanggar hukum. Penawaran investasi ilegal ini biasanya menawarkan diri melalui aplikasi pesan singkat dan surel.
Tercatat, kerugian akibat investasi ilegal ini dalam 10 tahun terakhir mencapai 117,4 triliun.
Untuk meminimalisir masyarakat agar tidak terjerumus pada investasi tersebut, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar investasi ilegal pada tahun 2022.
Berikut adalah daftar investasi ilegal yang diblokir oleh OJK pada tahun 2022:
1. Robot Trading DNA Pro dilarang karena melakukan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading melalui sistem penjualan secara langsung tanpa ada izin.
2. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) dilarang karena melakukan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading melalui sistem penjualan secara langsung tanpa ada izin.
3. FX Family dilarang karena melakukan kegiatan perdagangan berjangka serta forex tanpa ada izin.
4. Fahrenheit Robot Trading dilarang karena melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau aset berbasis kripto tanpa adanya izin.
5. Indonesia Crypto Exchange dilarang karena melakukan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset berbasis kripto tanpa ada izin.
6. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. dilarang karena melakukan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset berbasis kripto tanpa adanya izin.
Adapun investasi lain yang juga dilarang diantaranya Goo Flush, AFC Football, HEPI 100, Tesla Solar, Schneider PV, Yagoal, Dana Amanah yang Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah, Easy Go Property Premium, Juragan Bola, CFG International Investment dan Bisa Football Official.
Selain itu, investasi lain yang ilegal menurut OJK adalah Opten Pondzi Investment (penawaran investasi dengan aplikasi Telegram), Dio Luther (penawaran investasi dengan aplikasi Telegram), Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram), Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi dengan aplikasi Telegram) dan Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi dengan aplikasi Telegram).