PARBOABOA,
Sumsel - Terbongkarnya praktik prostisusi online yang melibatkan
anak di bawah umur dan mengamankan muncikari berinisial DK (20) di salah satu
hotel di Kota Palembang.
Kasus prostitusi online ini dibongkar Jajaran Subdit IV
Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Terbongkarnya praktik prostisusi online ini berawal dari
penyelidikan. Setelah mendapat informasi, mereka kemudian melakukan penyamaran
dan menghubungi DK lewat akun sosial media Me Chat.
"Saat dilakukan undercover buy kami langsung
mengamankan pelaku yang membawa korban di salah satu hotel di Palembang.
Setelah dikembangkan ternyata ada beberapa orang lain yang menjadi
korban," kata Masnoni.
Kata Masnoni, DK mencari pelanggan lewat media sosial,
apabila sudah dapat, ia memasang tarif untuk sekali kencan Rp 1 juta hingga Rp
1,7 juta tergantung usia anak yang dijual.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, korban rata-rata
berusia antara 14 sampai 17 tahun.
"Semakin muda semakin mahal," Maskoni.
Sementara itu, DK mengatakan, sudah cukup lama menjadi perantara
hidung belang. Namun, untuk anak-anak di bawah umur baru satu bulan.
"Mereka yang minta carikan (pelanggan), jadi saya
carikan. Kami kenal karena tetangga," ujarnya.
Kata DK, untuk satu kali kencan ia mematok tarif sebesar Rp
1 juta hingga Rp 1,7 juta. Dari tarif itu, sambungnya, ia mengaku hanya cukup
membeli kuata.
"Saya cuma dapat dikit fee dari mencarikan pelanggan,
cuma bisa beli kuota. Sisanya mereka semua," ungkapnya.
Saat ini, DK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.
"Pelaku kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang perlindungan anak-anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Masnoni.