PARBOABOA,Tanggerang - Pengendara motor gede (pemoge) Kawasaki ER-6N menabrak pengendara motor matic Beat di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (1/8).
Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara Beat berinisial
H tewas di tempat lantaran mengalami luka parah di bagian kepala. Sedangkan
pemoge berinisial AS alami luka ringan.
Namun, polisi tidak menahan AS (17) meski sudah ditetapkan
sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas
Iptu Nanda Setya Pratama ketika mengungkapkan penetapan tersangka AS.
"Kasus ini telah naik ke proses penyidikan. Tersangka
yang ada pada kecelakaan ini adalah AS, pengendara sepeda motor besar," kata
Nanda kepada wartawan, Selasa (3/8).
Nanda mengatakan, penyidik tidak menahan AS karena masuk
kategori anak di bawah umur.
"Karena statusnya anak di Undang-undang, sistem
peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum mempunyai hak untuk tidak
ditahan atau dipidana secara langsung," tutur Nanda.
Menurut Nanda, AS terbukti lalai saat berkendara sampai
akhirnya terjadi kecelakaan dan menyebabkan pengendara lain berinisial H (50)
tewas.
AS dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 310 Ayat 4, di mana isinya adalah
kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain,"
kata Nanda.
"Untuk pasal 310 ayat 4 sendiri itu ancaman pidananya
adalah 6 tahun penjara maksimal," sambungnya.
Kecelakaan bermula saat pengendara moge Kawasaki ER-6N
berkapasitas silinder 650 cc bersama rekan-rekannya melakukan konvoi kegiatan
Sunday Morning Ride (Sunmori).
Kemudian menabrak pengendara Honda Beat berinisial H. Nanda
mengatakan, AS diduga kurang waspada dan agak kurang jarak sehingga menabrak
Honda Beat dari belakang.
H mengalami pendarahan di bagian kepala. Jenazah H kemudian
dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
“Kalau yang Honda Beat ini meninggal di tempat, meninggal
di TKP. Kalau pengendara mogenya luka-luka ringan aja enggak apa-apa,” tambah
Nanda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS memacu kendaraannya antara 60-70 kilometer per jam. AS tak bisa menghindar dan menghantam korban berinisial H yang sempat berhenti sesaat di lajur ketiga Jalan Boulevard Bintaro, untuk berbelok ke kiri jalan.