PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah kembali menunda kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang sebelumnya dijadwalkan akan berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/09/2022). Kementerian Perhubungan menegaskan harga baru berlaku mulai Minggu (11/9) pukul 00:00 WIB.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penundaan penerapan kenaikan tarif ini dilakukan atas kesepakatan antara aplikator ojol dan Kemenhub.
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," tutur Adita, Sabtu (10/9/20220.
Kenaikan tarif angkutan ojek online sebenarnya sudah direncanakan sejak 14 Agustus lalu, sebagai respon atas terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Namun, pelaksanaanya ditunda dan dijadwalkan ulang pada 29 Agustus. Sama dengan sebelumnya, kenaikan tarif kembali ditunda dan diundur sampai 10 September dan kini ditunda kembali menjadi 11 September.
Adapun kenaikan tarif ojek online ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian pendapatan yang diterima mitra pengemudi dan dampak dari kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak pekan lalu.
Berikut besaran kenaikan tarif ojol yang berlaku 11 September 2022:
Tarif Ojol Zona I
Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II
Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III
Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).