PARBOABOA,
Tanggerang - Seorang ibu yang membuang anaknya di Panunggangan
Utara, Pinang, Kota Tangerang diamankan oleh polisi pada Senin (23/8). Sebagai informasi,
anak tersebut berjenis kelamin perempuan dan baru saja dilahirkan. Bayi itu dibuang
di Masjid Al-Muhajirin, Panunggangan Utara.
Pelaku berinisial W (28) diamankan usai dilakukan
pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar Masjid Al-Muhajirin dan memeriksa
keterangan dari sejumlah saksi. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Pinang Iptu
Tapril pada Selasa (24/8).
W mengaku bahwa dia melakukan hal itu karena putri
kandungnya merupakan hasil hubungan dengan suami orang. Dia hamil dengan
laki-laki yang sudah beristri dan memiliki anak.
W kemudian merasa kebingungan dan tak ingin hubungan serta
kandungannya diketahui oleh pihak keluarga. Dia kemudian membuang bayi tersebut
di Masjid Al-Muhajirin.
W merupakan warga asli Pinang. Namun, dia tinggal di
kontrakannya yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat, karena sedang bekerja di
Jakarta. W pun melahirkan putrinya di kontrakan tersebut. Kepolisian, lanjut
Tapril, tengah memeriksa lebih lanjut atas perbuatan yang W lakukan.
"Kita limpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Yang menangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," urainya.