PARBOABOA, Jakarta - Kabar buruk datang bagi para pekerja honorer yang bekerja di kantor pemerintahan, pasalnya telah diputuskan bahwa pekerja honorer mulai tahun 2023 mendatang akan dihapus.
Menurut keterangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, jika honorer resmi dihapus, akan ada dua status pegawai pemerintah yang berlaku yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada 2022 ini, menurut Tjahjo, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Sedangkan untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar, seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga atau outsourcing, sehingga pekerja tersebut akan berstatus sebagai karyawan di perusahaan pihak ketiga tersebut.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” kata Tjahjo, dikutip dari Antara, Selasa (18/1).
Penghapusan honorer ini dilakukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan, pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Pemerintah juga mempersiapkan program upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan ke depannya.