Terdakwa Kasus Korupsi, Mantan Mensos Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

PARBOABOA,Jakarta – Juliari Peter Batubara (Mantan Menteri Sosial) akan menghadapi sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (28/7) terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidang untuk mendengarkan tuntutan pak Juliari. Kami berharap beliau dituntut berdasarkan fakta persidangan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," ujar pengacara Juliari, Maqdir Ismail, melalui keterangan tertulis, Rabu (28/7).

Juliari didakwa karena menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.

Pada fakta persidangan, tepatnya saat pemeriksaan terdakwa, Senin (19/7), Juliari berdalih tidak mengetahui secara rinci mengenai penunjukan perusahaan yang menjadi rekanan penyedia pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dalam hal ini jaksa menyinggung perihal perusahaan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Juliari mengklaim seluruh pekerjaan itu diurus oleh anak buahnya.

"Pada saat itu beliau Adi Wahyono [Pejabat Pembuat Komitmen] hanya menyampaikan bahwa untuk distribusi untuk penyedia di Jabodetabek yang menyanggupi hanya PT ALA tersebut. Saya tidak tanya lebih spesifik lagi, tapi basic-nya selama perusahaan itu mau dan sanggup, bisa sesuai aturan yang berlaku, ya, silakan saja," kata Juliari, Senin (19/7).

Selain itu, dalam sidang terungkap bahwa Kementerian Sosial baru menerima pengembalian Rp5 miliar dari kelebihan bayar Rp74 miliar dalam pengadaan bansos Covid-19.

Kelebihan pembayaran tersebut diketahui setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Juliari selaku kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam keterangannya kemarin, ICW menganggap kasus dugaan korupsi bansos saat pandemi Covid-19 kejahatan yang tak termaafkan. Rencananya, sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum akan digelar hari ini.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS