PARBOABOA, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakpus memvonis 6 terdakwa pengeroyok Ade Armando dengan pidana penjara selama 8 bulan karena terdakwa terbukti secara sah bersalah telah melakukan pengeroyokan.
"Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
6 diantaranya adalah, Muhammad Bagja, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Komar.
Dalam putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan maupun memberatkan bagi para terdakwa.
Hal yang meringankan yaitu para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Kemudian terdakwa I, II, III, mempuyai tanggungan keluarga, sedangkan untuk terdakwa IV sudah meminta maaf.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak nyaman, aman, dan mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya Ade Armando menjadi korban pengeroyokan massa saat demonstrasi penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 Apri. Dia dipukuli hingga babak belur, kemudian berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa.