PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kasus suap dan gratifikasi Rp1 miliar.
Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyebut kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangkan di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua pada Senin (12/09/2022).
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy di Mako Brimob Polda Papua.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan politikus Partai Demokrat itu berakibat larangan baginya untuk berpergian keluar negeri.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/09/2022).
Pencekalan terhadap Lukas diajukan oleh KPK kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022.
Setelah menerima permintaan pencegahan, Ditjen Imigrasi langsung mengeluarkan larangan untuk Lukas mulai 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023 atau tepatnya selama enam bulan.