Menjelang Lebaran, Jokowi dan Maruf Amin Kira-kira Dapat THR Berapa?

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin (dok TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa seluruh PNS, anggota TNI, Polri, dan Pensiunan akan mendapat Tunjangan Hari Raya tahun ini. Bahkan THR yang diterima jumlahnya lebih besar dari yang diterima tahun lalu, karena ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Pencairan THR ini dijadwalkan akan dilakukan mulai H-10 lebaran.

Mungkin banyak yang bertanya-tanya apakah Jokowi juga mendapat THR? Jika iya, berapa kira-kira THR yang diterima Jokowi?

Presiden dan wakil presiden ternyata juga mendapat THR. Namun mereka tidak akan mendapat tunjangan kinerja, karena dalam struktur penghasilan mereka memang tidak ada tunjangan kinerja.

Jika dilihat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden disebutkan gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji Wakil Presiden sebesar 4 kali dari gaji tertinggi.

Adapun dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara disebutkan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) gaji sebulannya sebesar Rp5,04 juta.

Jadi Presiden Jokowi mendapatkan gaji enam kali lipat dari Rp 5,04 juta, yaitu Rp 30,24 juta per bulan. Sedangkan Ma'ruf Amin sebagai wakilnya digaji Rp 20,16 juta.

Selain menerima gaji, Jokowi dan Ma’ruf juga menerima tunjangan jabatan. Menurut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, dijelaskan tunjangan presiden sebesar Rp 32,5 juta per bulan dan wakil presiden sebesar Rp 22 juta.

Sehingga jika menurut perhitungan tersebut, THR yang diterima Jokowi adalah sebesar gaji ditambah dengan tunjangan jabatannya yaitu sebesar Rp62,74 juta dan Ma'ruf sebesar Rp42,16 juta.

Wah THR yang sangat banyak ya!

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS