Sandiaga Uno Soal Jastip Tiket Konser Coldplay: Hati-hati Tiket Palsu!

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli tiket konser band asal Inggris, Coldplay melalui jasa titip (Jastip). (Foto: Instagram @sandiuno)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli tiket konser band asal Inggris, Coldplay melalui jasa titip (Jastip).

Ia meminta masyarakat agar memverifikasi dengan cermat sumber pembelian tiket tersebut, guna menghindari penipuan tiket palsu.

Dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Sandiaga juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan oknum-oknum yang melakukan penipuan terhadap tiket konser Coldplay.

Menurutnya, konser ini merupakan yang pertama kali diadakan di Indonesia dan seharusnya direspons dengan antusiasme.

“Saya sangat menyayangkan ulah oknum yang memanfaatkan momen yang sebetulnya kita harus sambut dengan kebersamaan karena ini sangat merugikan masyarakat,” tuturnya, Senin (22/5/2023).

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengamankan dua pelaku penipuan jastip tiket konser musik Coldplay, yakni Arditya Bona Forta laki-laki (22) dan Widia perempuan (24).

Pasangan suami istri ini ditangkap di rumah mereka yang berada di Jl. Menur 1 Padokan Kidul RT 003 Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, jumlah korban yang telah melapor sebanyak 60 orang dengan kerugian mencapai Rp257 juta.

Dari penangkapan tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni sebuah akun Twitter @findtrove_id, 3 unit handphone, 1 set komputer CPU, 2 kartu ATM, 1 akun BCA, 1 akun wallet DANA, dan 2 kartu SIM.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS