PARBOABOA, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi meminta para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja sebelum 19 April 2023. Hal itu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).
Budi juga mengusulkan agar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimajukan dua hari menjadi tanggal 19 hingga 26 April 2023. Sementara berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023 dari tanggal 21 hingga 26 April.
"Kami bersama bapak Kapolri mengusulkan (cuti bersama) maju dua hari, 19 sudah libur. Jadi tanggal 20 masih libur masuk tetap tanggal 26," ujar Budi.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Tunjangan ini diberikan negara kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pengusaha kepada pekerja sebesar satu bulan gaji. Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi tersebut berjenjang, dimulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Tahun ini, jatuhnya Hari Raya Idul Fitri kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah. Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal jatuh pada tanggal 21 April, sementara dalam kalender pemerintah, lebaran jatuh pada tanggal 22-23 April.