PARBOABOA, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan saham (delisting) PT Tunas Ridean Tbk (TURI) per tanggal 6 April 2023. Penghapusan saham tercatat ini dilakukan setelah TURI mengajukan delisting saham secara sukarela karena alasan tertentu.
Langkah go private TURI menandai delisting pertama, setelah First Indo American Leasing Tbk (FINN) memilih langkah yang sama pada 2 Maret 2021 lalu.
Keputusan tersebut mengakhiri perjalanan TURI di papan utama BEI setelah hampir 28 tahun menjadi emitmen tercatat. Perusahaan tersebut diketahui melantai di Papan Utama BEI sejak era Orde Baru, tepatnya pada 16 Mei 1995, dua tahun sebelum krisis moneter. Saat bergabung ke BEI, harga saham emitmen ini dipatok di harga Rp2.700 per lembar.
Namun, perusahaan melakukan buyback atau pembelian kembali pada periode 1 Agustus hingga 12 Oktober 2022 di harga Rp1700 per lembar. TURI diketahui telah membeli kembali 418,63 juta saham dari publik dengan nilai total mencapai Rp712,15 miliar.
Menurut keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (9/4/2023), delisting saham TURI, setelah dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan dan prosedur delisting sebagaimana yang terdapat pada ketentuan III.2 peraturan bursa nomor: I-I tentang penghapusan pencatatan atau delisting dan pencatatan saham kembali (relisting).
Dengan dicabutnya status TURI sebagai perusahaan tercatat (delisting), maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.