PARBOABOA, Jakarta - Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo usai terseret kasus penganiayaan terhadap anak pejabat GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Rektor Universitas Prasetiya Mulia Djisman Simanjuntak mengatakan, pemecatan itu diambil dalam Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya pada Kamis (23/2/2023).
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Djisman, Jumat (24/2/2023).
Djisman menyebut, pihak kampus sudah memantau semua informasi terkait tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Mario. Tindakan yang dilakukan Mario, kata dia, dinilai telah melanggar nilai kemanusiaan dan melanggar kode etik, serta peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak universitas juga menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Seluruh sivitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," jelas dia.
Mario Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka kekerasan terhadap dan penganiayaan terhadap seorang siswa Sekolah Menengah, Cristalino David Ozora alias David.
Penganiayaan tersebut dilakukan di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023)
Akibat penganiayaan, David mengalami luka berat hingga koma. Korban diketahui merupakan anak dari salah satu pengurus Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).
Peristiwa ini bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnua berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Selain Mario, rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban. Dia juga ikut merekam aksi brutal penganiayaan Mario terhadap David.
Editor: Sondang