PARBOABOA, Jakarta - Penyesuaian tarif listrik PLN bagi sebagian pelanggan golongan non subsidi alias tarif tenaga listrik (tariff adjustment) diterapkan mulai 01 Juli 2022. Kenaikan tarif ini berlaku untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.
Sementara, pemerintah masih memberikan subsidi kepada golongan listrik 450 VA dan 900 VA. Besaran subsidi listrik yang diterima pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya. Namun, ke depannya golongan listrik ini akan dihapus dan dinaikkan ke daya 900 VA.
Mengacu pada penyesuaian tarif (tarriff adjustment), tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 seperti dilansir pada situs resmi PLN, ada 13 dari 37 golongan tarif listrik yang disediakan PLN mengalami tariff adjustment berikut ini:
- Golongan tarif listrik R-1/TR dengan daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
- Golongan tarif listrik R-1/TR dengan daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan tarif listrik R-1/TR dengan daya 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan tarif listrik R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan tarif listrik R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan tarif listrik B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan tarif listrik B-3/TM (Tegangan Menengah) dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan tarif listrik I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan tarif listrik I-4/TT (Tegangan Tinggi) dengan daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp996,74 per kWh.
- Golongan tarif listrik P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan tarif listrik P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan tarif listrik P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan tarif listrik L/TR, TM, TT sebesar Rp1.644,52 per kWh.