Usai Pembacaan Hukuman, Aktivis Antimasker Bayuwangi Pukul Ketua Majelis Hakim

Usai Pembacaan Hukuman, Aktivis Antimasker Bayuwangi Pukul Ketua Majelis Hakim

PARBOABOA, Bayuwangi – Seorang Aktivis antimasker Banyuwangi, M Yunus memukul ketua hakim Khamozaru Waruwu usai membacakan vonis tiga tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE di PN Banyuwangi. Insiden pemukulan terhadap hakim terjadi dalam pengadilan pada Kamis (19/8).

Usai pembacaan putusan vonis persidangan, Yunus tiba-tiba saja berjalan dan kemudian melompat ke meja untuk memukul ketua majelis hakim. Sambil berteriak, Yunus mencoba memukul ketua majelis hakim yang baru saja membacakan vonis.

"Woooooyy," Yunus berteriak sambil Loncat ke meja majelis hakim.

Sejumlah peserta yang hadir pun menjadi panik hingga sebagian berusaha melerai. Polisi yang bersiaga kemudian mengamankan Yunus. Kemudian, Yunus dikawal ketat polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi keluar sidang.

"Lepaskan, lepaskan. Allahu Akbar," teriak Yunus saat dibawa ke luar ruangan sidang.

Selama persidangan berlangsung Yunus pun tidak tampak memakai masker. Sesekali dia tersenyum kemudian diam duduk. Tidak ada yang mengetahui rencana Yunus akan melakukan aksi nekat tersebut.

Yunus kemudian resmi menjadi terdakwa usai videonya viral yang menyebut bahwa covid-19 tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Yunus juga diketahui terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif covid-19 di salah satu rumah sakit di Banyuwangi.

Aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS