Wali Kota Medan Perbolehkan Pesta Pernikahan walau Masih PPKM Level 4

Ijin pelaksanaan pesta di Medan dengan prokes ketat.

PARBOABOA, Medan - Walau Kota Medan masih berstatus PPKM level 4, namun, Pemerintah Provinsi Medan memberikan sejumlah pelonggaran aturan PPKM.

Salah satunya warga di Kota Medan sudah diperbolehkan menggelar pesta pernikahan dan hajatan. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Aturan soal resepsi itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 443.2/8398 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Kota Medan.

"Medan sudah mengeluarkan Perwal, masyarakat sudah boleh buat hajatan, jumlah undangan dibatasi hanya 30 orang dan tidak boleh ada hidangan makan di tempat," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (8/9/2021).

Bobby juga menegaskan, Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan harus melakukan sosialisasi kepada pengelola gedung, hotel atau tempat yang biasa menggelar kegiatan pesta atau hajatan.

Tujuannya ketika dilakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, tidak ada yang keberatan.

"Peraturan ini tolong disosialisasikan, jangan sampai ketika nanti ditemukan di lapangan, jangan ada yang bilang belum tahu," katanya.

Dalam kesempatan itu, Bobby kembali menekankan empat hal agar Medan bisa lepas dari PPKM level 4, yakni kurangi mobilitas, hindari kerumunan, jaga jarak, pakai masker dan vaksinasi.

Medan masuk ke dalam daerah yang melaksanakan PPKM level 4 sampai 20 September 2021.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS