PARBOABOA, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan bahwa proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dan kabupaten/kota (UMK) masih berlangsung hingga saat ini.
Afriansyah Noor menjelaskan, besaran kenaikan UMP 2023 mendatang akan memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi di dalam negeri.
"Pasti ada kenaikan dong tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini terdampak pada krisis yang sekarang gitu," kata Afriansyah saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).
Afriansyah berharap para pekerja nantinya bisa menerima keputusan pemerintah terkait dengan UMP 2023. Sebab, kenaikan tarif yang nantinya dirilis adalah hasil pembahasan dengan buruh dan pengusaha.
“Jadi saya berharap ini, terutama para pekerja juga mengerti keadaan kita juga. Jangan mau memaksakan kehendak juga gitu,” ujar Afriansyah.
Afriansyah memastikan saat ini pihaknya masih terus menggodok formulasi tersebut. Bahkan ia menargetkan pembahasannya akan selesai dalam waktu dekat.
“Segeralah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), sebelum November ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait upah minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.
Rekomendasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan untuk penetapan, juga paling lambat diterima oleh Dewan Pengupahan Nasional pada 7 November 2022.
Perlu diketahui, UMP 2023 akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.