PARBOABOA, Pematangsiantar - Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Salah satu poin dalam Permenaker tersebut mengatur tentang pencairan JHT yang hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki usia 56 tahun, mengalami cacat total, dan bagi peserta yang meninggal dunia. Aturan ini juga berlaku bagi pekerja yang kena PHK atau yang mengundurkan diri. Padahal dalam aturan yang berlaku sebelumnya, dana JHT dapat dicairkan sebulan setelah peserta tidak lagi bekerja.
Sontak saja aturan ini mendapat penolakan keras dari para pekerja yang menjadi peserta program ini. Bahkan para pekerja kompak menolak aturan tersebut dengan beramai-ramai menanda tangani petisi penolakan di laman change.org.
Petisi yang dimulai oleh Suhari Ete diberi judul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun." Dalam orasinya pembuat petisi dengan tegas menolak dan meminta Permenaker tersebut segera dibatalkan.
Menurutnya, aturan baru Kemnaker ini cukup memberatkan bagi pesertanya, karena aturan ini juga berlaku bagi para peserta yang mengalami PHK dan mengundurkan diri. Dimana jika seorang peserta JHT pensiun di usia 30 tahun, maka dana JHT tersebut baru dapat dicairkan 26 tahun kemudian setelah usianya 56 tahun.
Padahal menurutnya jika dana tersebut dapat dicairkan segera, dana tersebut dapat dimanfaatkan peserta sebagai modal memulai usaha.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tulis Suhari Ete, dikutip pada Sabtu (12/2).
Sampai pada Sabtu pagi, tercatat petisi ini telah ditanda tangani 53. 666 orang dari target 75.000 tanda tangan.
Apakah Pemnaker baru ini akan dibatalkan sesuai tuntutan pekerja? Kita tunggu saja kelanjutan ceritanya bersama-sama.