PARBOABOA, Jakarta – Sebanyak 70.350 penyelenggara negara masih belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada periode 2022.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 16 Maret 2023, dari total 372.783 Wajib Lapor, hanya 302.433 atau 81 persen yang telah melaporkannya.
Pelaksana tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding merinci, dari jajaran yudikatif sebanyak 18.095 atau sekitar 97 persen dari 18.648 wajib lapor telah mengirimkan LHKPN mereka.
Sedangkan pada jajaran eksekutif, sebanyak 243.307 atau sekitar 84 persen dari 291.360 wajib lapor di pusat dan daerah telah melaporkan LHKPN mereka.
Sementara itu, pada jajaran Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), sebanyak 30.683 atau sekitar 72 persen dari 42.697 wajib lapor telah melaporkan LHKPN ke KPK.
Namun, presentase paling rendah adalah pada jajaran legislatif baik di pusat maupun daerah, di mana hanya 10.348 atau sekitar 52 persen dari 20.078 wajib lapor yang melaporkan LHKPN mereka.
"Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (17/3/2023).
Untuk itu, Ipi mengingatkan agar para penyelenggara negara dan pihak yang diwajibkan melaporkan LHKPN untuk segera melaporkan kekayaannya secara akurat dan tepat waktu. Batas akhir pelaporan adalah pada tanggal 31 Maret 2023.
“KPK mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara maupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir,” kata Ipi.