AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: deteksionline)

PARBOABOA Jakarta – AKBP Bambang Kayun penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (3/1/2023).

Fikri mengatakan saat ini tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK setelah sebelumnya mangkir dari panggilan KPK.

"Saat ini yang tersangka telah berada di lantai 2 gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi ketika AKBP Bambang Kayun menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

AKBP Bambang Kayun diduga telah menerima suap uang senilai Rp 56 miliar serta mobil Toyota Fortuner dari pasangan Hermansyah dan Emiliya Said.

"Diduga Tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dan apartemen milik tersangka yang berada di Jakarta Utara dan berhasil mengamankan barang bukti berupa alat elektronik. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening bank milik tersangka dan mencegah tersangka untuk berpergian ke luar negeri yang terhitung sejak (3/11/2022).

Sementara dengan Hermansyah dan Emiliya Said saat ini keduanya tengah menjadi buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS