Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta Sebesar Rp 225 Ribu

Anies Baswedan menemui buruh yang berdemo menuntut kenaikan UMP Jakarta (dok ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS)

PARBOABOA, Jakarta - Kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta akhirnya direvisi oleh Gubernur Anies Baswedan, setelah buruh beberapa kali melakukan demo untuk meminta revisi kenaikan upah DKI Jakarta 2022.

Sebelumnya Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 37.749, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kementrian Ketenagakerjaan yang memutuskan UMP 2022 naik sebesar 1,09 persen.

Setelah direvisi, Anies Baswedan mengumumkan untuk tahun 2022, UMP Jakarta akan naik sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP Tahun 2021. Anies berharap kenaikan UMP tersebut dapat membantu buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan daya beli masyarakat.  

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12).

Keputusan ini menurut Anies sangat menjunjung tinggi keadilan bagi pihak pekerja dan juga pengusaha di Jakarta, karena jika melihat kenaikan upah dalam 6 tahun terakhir (2016-2021), Jakarta rata-rata mendapat kenaikan upah sebesar 8,6 persen.

“Kami menilai penaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, kata dia.

Selain menaikkan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS