Tembus Hingga Rp 844 Juta, Bitcoin Dapat Izin dari Presiden Rusia

Tembus Hingga Rp 844 Juta, Bitcoin Dapat Izin dari Presiden Rusia

PARBOABOA, Siantar - Mata uang kripto bitcoin melonjak hingga US$60.023 ribu atau sekitar Rp 844 juta per keping pada Senin (18/10). Harga bitcoin naik turun dalam 24 jam terakhir, namun dalam sepekan kenaikannya mencapai 10,71 persen.

U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) akan mengizinkan kepada Exchange Traded Fund (ETF) bitcoin pertama di Amerika Serikat untuk memulai perdagangan perdana pada pekan depan, demikian laporan Bloomberg News.

Investor kripto telah menunggu persetujuan ETF. AS untuk pertama untuk bitcoin. Analis dan trader menilai, langkah tersebut akan membuka jalan baru bagi investor untuk mendapatkan eksposur ke aset yang hadir.

"ETF membuka banyak jalan bagi orang-orang untuk mendapatkan eksposur dan akan ada langkah cepat ke struktur ini,” ujar CEO CryptoCompare, Charles Hayter dilansir dari Channel News Asia, Jumat pekan ini.

Ia menuturkan, ini mengurangi gesekan bagi investor untuk mendapatkan eksposur dan ruang untuk memakai aset untuk tujuan diversifikasi.

Selain itu, pergerakan bitcoin pada Jumat pekan ini juga didorong ada cuitan dari kantor SEC's Investor Education berikut ini:

"Sebelum berinvestasi pada dana yang memiliki kontrak berjangka bitcoin, pastikan Anda mempertimbangkan dengan hati-hati risiko dan manfaat,"

Sementara itu, Presiden Rusia Vladimir Putin menunjukkan sikap toleransinya terhadap penggunaan kripto. Dalam wawancara yang diterbitkan situs Kremlin, Putin merasa bahwa Bitcoin cs dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Toleransi Putin terhadap kripto ketika Rusia mencari alternatif pembayaran untuk dolar Amerika Serikat (USD). Meskipun Putin mengizinkan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran, namun nampaknya ia masih belum terlalu yakin soal perdagangan minyak yang menggunakan kripto sebagai alat pembayarannya.

Menanggapi hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan bahwa kabar itu menambah daftar kepala negara yang mengizinkan kripto. Hal ini menurutnya menjadi angin segar bagi pendukung kripto mancanegara. Pasalnya dengan sistem yang menggunakan teknologi blockchain, transaksi dapat dilihat secara jelas dan transparan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS