PARBOABOA,Jakarta
- Tengah
menjadi perbincangan, Raiden telah mengajukan perceraian talak kepada Tyas
Mirasih pada 3 Agustus 2021 melalui ecourt ke Pengadilan Agama Hakarta Selatan.
Dalam permohonan tersebut, Raiden Soedjono menuntut
pembagian harta.
Kabar tersebut pun telah dibenarkan oleh Humas Pengadilan
Agama Jakarta Selatan, Taslimah pada Rabu (4/8).
"Saudara Raiden mengajukan permohonan cerai talak dan
pembagian harta bersama," ucap Taslimah.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mendaftarkan
resmi gugatan cerai talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih, dengan nomor
perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono
Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis
cerai talak," tambahnya.
Untuk alasan menceraikan Tyas Mirasih, Taslimah belum
membeberkan secara rinci isi gugatan Raiden mengenai alasannya mengajukan cerai
talak.
"Sejauh ini belum bisa kami berikan informasi. Harap
bersabar ini masih dalam proses karena baru daja mendaftarkan perkara. Gugatan
diajukan secara ecourt," ucap Taslimah.
Tyas Mirasih resmi dinikahi Raiden Soedjono, di Plataran
Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017).
Selama empat tahun menikah, Tyas Mirasih dan Raiden
Soedjono sangat harmonis. Tidak ada kabar miring dalam rumah tangganya.
Namun selama empat tahun menikah, Tyas Mirasih dan Raiden
Soedjono belum dikaruniai seorang anak.