Dinkes Sumut Imbau Warga Tidak Membeli Obat Tanpa Resep Nakes

Dinkes sumut imbau warga tidak membeli obat tanpa resep nakes Foto: Parboaboa/Felix)

PARBOABOA, Sumut - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak dapat membeli obat bebas tanpa rekomendasi dari praktek tenaga kesehatan (Nakes), sampai saat didapat hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk antisipatif untuk mencegah menyebarnya kasus gangguan ginjal akut yang sedang menyerang anak-anak.

“Jangan mengkonsumsi obat sembarangan, jika minum obat harus dari resep dokter,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis di Medan, Jumat.

Ismail juga mengimbau para orang tua untuk segera membawa anak-anak ke fasilitas kesehatan terdekat apabila anak memiliki gejala awal gangguan ginjal.

 Adapun gejala awal gangguan ginjal akut itu seperti penurunan frekuensi dan volume urine atau kencing, serta gejala lainnya seperti demam, mual dan diare.

Dia juga meminta para orang tua tidak perlu panik berlebihan dalam menghadapi fenomena penyakit gangguan ginjal yang terjadi saat ini.

“Kita minta orang tua jangan panik, namun tetap antisipasi dan segera membawa anak-anak ke fasilitas kesehatan jika anak mengalami gejala tesebut,”jelasnya.

Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama BPOM, IDAI, ahli epidemiologi, ahli farmasi, serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab dan faktor resiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan dari sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi memicu gangguan ginjal akut.

Pemerintah Indonesia telah mengimbau penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi resiko infeksi.

Pelayanan kesehatan diminta untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Di samping itu, dari hasill pemeriksaan yang dilakukan oleh BPOM, terdapat lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Kelima produk tersebut antara lain Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS