PARBOABOA, Pematang Siantar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar memeriksa dua orang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan lingkar luar (outer ringroad) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp9,9 miliar di 2018.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pematang Siantar, Rendra Yoki Pardede mengatakan, dua orang yang sudah diperiksa yaitu Pramudya Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berman Simanjuntak sebagai kontraktor dari PT SAMK (Surya Anugrah Multi Karya) yang mengerjakan proyek.
"Sampai saat ini tentang indikasi kerugian negara pada pekerjaan proyek outer ringroad masih tahapan proses pemeriksaan," jelasnya kepada Parboaboa, Kamis, (29/09).
Rendra mengatakan, jika Kejari masih terus mendalami, dengan memeriksa sejumlah saksi hingga pengumpulan alat bukti.
"Semuanya akan dikumpulkan untuk menemukan tersangka yang akan bertanggungjawab atas kerugian negara," ucapnya.
Adapun dugaan korupsi Dinas PUPR Kota Pematang Siantar pada kegiatan pembangunan jalan dan jembatan proyek gorong-gorong Sta 09+310/Sta 10+150, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) tahun anggaran 2018.
Biaya pelaksanaan sebesar Rp9,9 miliar yang berlokasi di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar.
Di waktu terpisah, Pj Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Pematang Siantar, Dedy Tunasto Setiawan saat diminta informasi melalui pesan whatsapp terkait adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri mengatakan belum mengetahui dan akan melakukan pengecekan.
"izin bang saya cek lagi," balas Dedy singkat, Jumat, (30/09).