PARBOABOA, Batubara – Satreskrim Polres Batubara Merilis sejumlah kasus begal dan perampokan dengan kekerasan di Mapolres Batubara, Sumatera Utara, Pada Rabu (22/9/2021).
Dalam konfrensi pers itu, Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Ahmad Fahmy mengungkapkan sejumlah kejahatan termasuk 4 pelaku begal yang ditembak.
Keempat pelaku begal yang dilumpuhkan dengan timah panas yaitu, Arga Tamtomo (26), Irwansyah (26), Haris Fadillah (19), dan dan Aditya Kurniawan (19). Arga dan Irwansyah merupakan residivis kambuhan yang kembali berbuat kejahatan.
Keempat tersangka melakukan aksi kejahatan yakni pembegalan di Jalan Desa Mangkai Baru Kec Limapuluh Kab Batubara, pada Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 20.40 WIB. Keempatnya merampok pengendara motor berjenis kelamin wanita dan melarikan sepeda motor milik korbannya.
Disebutkan Kapolres, kedua tersangka memangsa korbannya dengan cara membuntuti korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu di tempat sepi pelaku langsung memepet kendaraan korbannya dan membacok lengan korban dengan menggunakan parang. Setelah korbannya tak berdaya para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Saat penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan saat mereka diminta petugas menunjukkan di mana sepeda motor hasil rampasan disembunyikan. Keempatnya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan petugas dan mencoba kabur.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor NMax Yamaha milik korban, Ismawati, sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka dalam beraksi , 1 buah parang/golok berkarat tanpa gagang yang digunakan tersangka, 1 unit HP Xiaomi milik korban, uang tunai Rp 3.350.000, sisa hasil penjualan sepeda motor milik kedua korban dan barang bukti pendukung lainnya.Polisi turun mengankap seorang tersangka lain yang berperan sebagai penadah mtor hasil begal yakni Fahruddin (31) warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras.
“Kepada pelaku begal dijerat melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” ujar Fery.