Gemapsi Harap Dihadirkannya Bukti Print Out Rekening Sekda

Proses penyelidikan terkait dugaan mengalirnya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 ke rekening pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Esron Sinaga, terus bergulir. (Foto: PARBOABOA/ Putra Purba)

PARBOABOA, Simalungun- Proses penyelidikan terkait dugaan mengalirnya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 ke rekening pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Esron Sinaga, terus bergulir.

Informasi terbaru, tim Kejaksaan Negeri Simalungun baru memanggil para terduga, yaitu Sekda Simalungun, Esron Sinaga dan bendahara Sekda Pemkab Simalungun.

Gerakan Mahasiswa dan Pelajar Simalungun (Gemapsi) menilai proses yang berlanjut belum maksimal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gemapsi, Jahenson Saragih meminta ada bukti print out rekening koran yang dimiliki Sekretariat Daerah (Setda) Simalungun saat pemanggilan selanjutnya.

Jahenson menambahkan, pemanggilan pertama sudah dilakukan Selasa (24/1/2023) lalu dengan surat pelaporan dari pihaknya berdasarkan nomor surat: Gemapsi/19/Sim/Pms/I/2023.

Di mana surat laporan dan pengaduan ditujukan selain ke jaksa negeri Simalungun juga ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sebagai pelapor, kembali meminta khususnya Kejaksaan Simalungun untuk betul-betul serius menangani permasalahan ini," katanya kepada Parboaboa, Selasa (21/2/2023)

Jahenson  menuturkan uang Rp1 miliar yang diduga dialirkan ke rekening pribadi Sekda merupakan fee kegiatan di Sekretariat Daerah dari APBD 2022 yang dialokasikan Rp55,4 miliar untuk kebutuhan sekretariat daerah.

Sederhananya, lanjut Jehanson, dari besaran anggaran itu, terdapat kegiatan belanja barang dan jasa sebesar Rp28,9 miliar sehingga diduga uang Rp1 miliar yang masuk ke rekening pribadi Esron Sinaga merupakan pemotongan kewajiban 18% atas fee dari kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekretariat daerah tersebut.

Ia meminta pihak kejaksaan dapat mendesak bendahara Pemkab Simalungun untuk membuka secara jujur persoalan aliran dana Rp1 miliar tersebut.

Ia menambahkan pihaknya siap memberikan keterangan-keterangan lebih lanjutan terkait kasus ini. Ia berharap bukti itu juga tidak dapat disabotase oleh pihak yang diduga tersangka agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

"Biar enggak bias, semoga dapat buktikan oleh oknum-oknum tersebut," katanya.

Terpisah Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Simalungun, Asor Olodaiv DB Siagian, mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun masih mengupayakan bukti-bukti agar dihadirkan saat pemanggilan selanjutnya.

"Kita upayakan, sabar saja tunggu perkembangannya," tutupnya.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS