PARBOABOA, Pematang Siantar - Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur menjadi ancaman serius dan sorotan akhir-akhir ini di lingkungan masyarakat Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar. Kurun waktu kurang dua bulan di akhir 2022, kejahatan rudapaksa terjadi. Korban harus menghadapi kenyataan trauma seumur hidup.
RP, ayah dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual dengan tersangka kakek berinisial IL (51) meminta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Putri sulungnya diperkosa di salah satu ruang kelas sekolah yang tidak jauh dari rumah.
“Saya tahu pelaku seperti apa orangnya. Saya yakin anak saya bukan yang pertama menjadi korban. Mungkin sudah sering diperbuatnya dan masih ada korban-korban lainnya. Apa nggak takut awak dia balik lagi di lingkungan ini (sekitar rumah),” katanya.
RP begitu kesal dengan apa yang menimpa putrinya. Dia marah dan juga takut.
"Dia masih anak-anak. Saya takut dia trauma dengan status dia dan depresi,” tuturnya saat di jumpai di pelataran rumahnya.
Ia menyayangkan proses mediasi yang terkesan lambat. Kasus ini juga membawa kekhawatirkan jika pelaku akan dapat hukuman ringan. R menyebut jika pihak kepolisian terkesan melakukan pembiaran kepada pelaku.
“Bisa saja dituntut ringan. Kasus anak saya bisa dilupakan seketika. Saya tidak berprasangka buruk tapi kalau saya didiamkan begini bagaimana? Serius tidak untuk menyelesaikannya sih,” lirih R.
Korban lainnya juga mengutarakan hal serupa. Ibunya Sinar (nama samaran), seorang anak (13) korban pencabulan lewat bujuk rayu melalui media sosial. Pelaku berinisial AH (34).
Ibu korban sedang menenangkan anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual. Mereka belum siap menghadapi tuntutan dan tantangan yang akan dilakukan selama pengadilan.
“Anak kami masih trauma, jadi biarkan tenang dahulu. Kami tidak mau gegabah untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pematang Siantar, Ida Halanita Damanik mengatakan, kedua kasus pelecehan yang sudah dilaporkan ke kepolisian hingga kini belum memiliki titik terang. Salah satunya bahkan tersangka masih berkeliaran karena belum juga ditangkap.
Menurut Ida, kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini menunjukkan pentingnya masyarakat untuk berani bicara dan melaporkan kejadian di sekitarnya.
Ia menjelaskan korban sampai saat ini belum mendapat keadilan. Bahkan mulai merebak korban-korban lainnya yang mengaku pernah mendapat perilaku bejat dari pelaku itu.
“Coba berani lapor kalau ada pencabulan ke pihak kepolisian dan jangan merasa malu. Ini demi masa depan anak tersebut,” katanya.
Masih Penyelidikan
Kepala Satuan (Kasat) Reserse (Reskrim) Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung menjelaskan kronologi kedua pelaporan yang disampaikan ke Polres Pematang Siantar.
Ia menjelaskan kasus pertama dilaporkan pada 2 Desember 2022, pelaku berinisial IL (51), korbannya anak berusia 8 tahun yang terjadi pada tanggal 11 November 2022.
Terduga pelaku yang merupakan tetangga dari korban dan masih memiliki ikatan saudara. Kejahatan itu dilakukan di salah satu ruang kelas sekolah yang dekat dari rumah korban saat sang anak yang libur dari sekolah dan sedang bersama neneknya di rumah.
Pelaku IL memasuki rumah korban lewat pintu belakang dan berpura-pura meminta kunci seng kepada korban yang sedang berada di kamar sang ayah. Korban langsung memberitahukan kepada sang ayah kalau dari
kemaluannya mengeluarkan darah.
“Kedua orang tuanya pikir si korban hanya terjatuh saja,” tutur Banuara saat di jumpai pada pelataran kantor Sat Reskrim Polres Pematang Siantar.
Dua minggu berselang sang anak bercerita kepada orang tuanya bahwa IL membawanya ke sekolah dekat rumah dan disuruh membuka celana dalamnya di ruang kelas yang kosong itu.
Lebih lanjut, kasus kedua dilaporkan 9 Januari 2023, pelakunya berinisial AH (34). Modus pelaku mengiming-imingi handphone (HP) dan mengaku seusia dengan korban. Ini kasus lewat perkenalan di media sosial.
Setelah bertemu, korban dibawa ke jalan lingkar Outer Ringroad, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis, 5 Januari 2023 pukul 19.00 WIB. Saat itu pelaku yang memperkosa korban berusia 13 tahun memberikan mengancam.
Tindakan Pihak Terkait
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung menjelaskan, pelaku AH (34) dengan korban anak berusia 13 tahun sudah ditangkap di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu, 7 Januari 2023.
“Kita tinggal menunggu apakah pihak keluarga mau melanjutkannya ke pengadilan atau tidak itu tergantung mereka,” tuturnya.
Pelaku terancam dijerat hukuman 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17/2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pergantian UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Lain halnya atas kasus yang dilakukan oleh IL (51). Kasus ini masih dalam penyelidikan atas keterangan para saksi-saksi dan bukti celana yang kena darah sudah diamankan pihaknya.
“Ini kan terkendala karena barang bukti sudah dicuci sebelum di visum, jadi kami hanya membawa sang anak ke psikiater untuk mengetahui kejadiannya, dan ini sudah tiga kali kami lakukan,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematang Siantar, Nina Lubis menyampaikan tidak ada pelaporan terkait kedua kasus ini, baik dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Pihaknya siap berperan memediasi jika itu memang dibutuhkan. “Paling masih berupaya di mediasi oleh pihak Bintara Pembina Desa (Babinsa) ya dan kepolisian sendiri,” tuturnya.