Kapolri Siapkan 1.800 Personel Bantu KPK Tangkap Lukas Enembe

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

PARBOABOA, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siapkan 1.800 personel kepolisian siap bantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Terkait kasus Lukas Enembe. Kami sudah menyiapkan 1.800 personel di Papua dan kami siap untuk mem-backup apabila dibutuhkan KPK," kata Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/09/2022).

Sigit menjelaskan, hal itu merupakan bentuk dukungan dari komitmen polri yang terus mendukung program pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jadi tentunya kami mendukung penuh pemberantasan korupsi," ujar Sigit.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sementara itu, KPK menyatakan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan atas Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang menggunakan APBD Papua.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan diinfokan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/09/2022).

Ali mengatakan, ia dan pihaknya belum akan mengambil langkah hukum penjemputan secara paksa terhadap tersangka. Dia menambahkan tim penyidik masih akan memberikan kesempatan kepada Lukas untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum di KPK.

"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Ali.

Terkait kesehatan Lukas, Ali menyebutkan KPK akan memikirkan dan bertanggung jawab atas kondisi tersangka. Namun KPK meminta kepada Lukas untuk memiliki itikad baik guna menghadiri pemeriksaan.

"Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silahkan tersangka hadir dulu di Jakarta. Untuk objektivitas, kami lakukan assessment langsung oleh tim dokter independent dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," ujar Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar. Salah satunya adalah, setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi sebesar Rp560 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS