PARBOABOA, Pematang Siantar- Penyelidikan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak delapan tahun pada 11 November 2022 belum menemui titik terang. Pelaku IL (51) masih bebas berkeliaran dan bukti-bukti belum lengkap. Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Polres Pematang Siantar pada 2 Desember 2022, namun tidak ada perkembangan yang signifikan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pematang Siantar, Ida Halanita Damanik mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam memecahkan kasus pelecehan seksual ini.
"Bapaknya sendiri yang kurang berkomitmen dalam melangkapi hasil visum, dan malah meminta saya jangan ditangani kasus anaknya sendiri, kan aneh," katanya kepada Parboaboa, Rabu (29/03/2023).
Ida menjelaskan, ada kejanggalan dalam penyelesaian kasus pelecehan seksual ini, yakni pihak keluarga selalu berkelik bahwa surat berisi hasil visum hilang secara tiba-tiba.
"Jangan hanya laporannya ingin ditanggapi, semua yang menjadi surat-surat kelengkapan berkas dan saksi-saksi dari laporan itu sendiri," tuturnya.
Ia menambahkan hasil visum selalu menunjukkan adanya robekan pada vagina dari penyintas sendiri.
"Dan penyintas selalu menuduh pelaku berinisial IL (51) yang melakukan perbuatan tersebut saat diminta keterangan oleh pihaknya dan penyidik kepolisian sendiri," ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematang Siantar, Banuara Manurung saat dikonfirmasi membenarkan proses mediasi dan penyelidikan yang terkesan lambat.
Ia menjelaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan atas keterangan para saksi dan bukti celana yang kena darah sudah diamankan pihaknya.
“Inikan terkendala kemarin barang bukti sudah dicuci sebelum divisum, jadi kami hanya membawa sang anak ke psikiater untuk mengetahui kejadiannya, dan ini sudah lebih dua kali kami minta hasil visum itu sama mereka, tapi tidak diberikan ke kami, mereka yang seharusnya melengkapinya,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga sama sekali belum melengkapi berkas yang dibutuhkan penyidik agar bisa mendalami perkara.
"Kami butuhnya kelengkapan itu, biar penyidik dapat bergerak," ucapnya.
Terpisah konfirmasi, RP, ayah dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual dengan tersangka kakek berinisial IL (51) enggan berkomentar saat disambangi ke kediamannya.
Ia tidak memberikan informasi atas tidak lengkapnya berkas yang diberikan, terutama hasil visum yang menjadi bahan penting dalam penyedikan yang diberikan ke pihak polisi.
"Kami ingin kasus ini tuntas, soalnya sudah empat bulan ini pelaku masih berkeliaran, itu saja," pungkasnya.