Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI dan Elite Golkar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa empat saksi atas dugaan suap pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015. (Foto: kpk.go.id)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (09/11/2022).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, tim penyidik KPK memanggil mantan anggota DPR RI Fraksi PKS Tossy Aryanto dan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir yang berstatus sebagai saksi. Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Sapari dan Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo Enty Puryanto Kasdi.

Ali tidak membeberkan materi apa yang akan digali dari para saksi tersebut. Ia hanya menyebut bahwa empat saksi itu rencananya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (04/10/2022).

Diduga suap tersebut senilai Rp100 miliar yang diduga diterima oleh anggota DPR RI 2009-2014 beserta pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak korporasi.

Ali mengatakan, setelah penyidikan dirasa cukup, maka pihaknya akan segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak dengan status tersangka, dan pasal yang disangkakan. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penangkapan paksa serta penahanan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS