PARBOABOA, Kuningan - Kepastian perkembangan penanganan kasus dugaan penyunatan alokasi anggaran untuk Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) yang dikucurkan oleh Provinsi Jawa Barat ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kuningan sampai saat ini belum menemui titik terang.
Sebagai informasi, P2L merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok tani, Pondok Pesantren, Kelompok Wanita Tani (KWT) yang secara bersama-sama dengan memanfaatkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, pemanfaatan, dan pendapatan.
Program P2L dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penanganan prioritas daerah rentan rawan pangan atau pemantapan daerah tahan pangan.
P2L dilakukan dengan memanfaatkan lahan pekarangan yang tidak produktif, sebagai penghasil pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi rumah tangga, serta berorientasi pasar untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga.
Sebelumnya, pada Februari 2022 lalu, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkup Diskatan Kuningan sudah memasuki tahap pidana khusus (Pidsus) di Kejaksaan Kuningan.
Kemudian pada Agustus 2022, proses penyidikan masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Tetapi, hingga berita ini ditulis, belum ada kabar kelanjutan dari kasus tersebut.
Hal ini selanjutnya menimbulkan desas-desus yang tak sedap di tengah masyarakat, terlebih para petani yang merasa dirugikan. Masyarakat menilai pihak kejaksaan terlalu lambat untuk menyelesaikan kasus. Sementara, para petani yang seharusnya mendapatkan haknya hingga kini belum mendapat apa-apa.
Berdasarkan informasi yang diterima Parboaboa pada Jumat (13/01/2023), setidaknya ada dua pejabat Diskatan Kuningan berinisial S dan I yang diduga terlibat dalam praktik penyunatan anggaran tersebut.
"Berinisial S dan I pejabat Diskatan sebagai Kabid," ucap seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Selain itu, bantuan yang seharusnya diterima oleh kelompok tani sebesar Rp50 juta diduga dipotong oleh oknum Diskatan Kuningan yang mengelola dan mengkoordinir bantuan Provinsi (Banprov) tersebut.
Kemudian, hasil dari pemotongan disebut dibagikan kepada pihak yang turut andil dalam mengawal turunnya Banprov.
Selain itu, bantuan yang seharusnya dikelola secara swakelola, justru diterima oleh kelompok tani dalam bentuk barang seperti polybag, bibit, pupuk dan barang keperluan untuk bercocok tanam lain nya.
Namun, barang yang diterima tidak sesuai dengan setiap jenis tanaman yang akan ditanam. Bahkan, diduga total barang yang diterima jika di nominalkan kurang dari Rp 20 Juta.
Hal itu dinilai telah melanggar aturan yang tertera pada Surat Edaran (SE) No 977/1.062/Diskatan/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tanpa Adanya Pungli di Lingkup Diskatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan, Ahmad Juber mengaku bahwa dirinya juga pernah dipanggil oleh Kejari Kuningan. Akan tetapi, ia enggan berbicara banyak terkait kasus P2L dengan alasan sudah menyerahkannya ke pihak hukum.
"Kasus P2L kita tidak menanganinya sudah diserahkan ke pihak hukum," ujarnya saat ditemui Parboaboa di kantornya, Jumat (23/01/2023).
Parboaboa telah mencoba melakukan konfirmasi ke pihak Kejari Kuningan, namun tidak ada yang bisa memberikan keterangan terkait kasus P2L.
Kejari Kuningan menyatakan tidak akan angkat bicara sebelum melakukan rapat antar Kepala Seksi (Kasi) untuk memberikan keterangan terkait kelanjutan kasus P2L yang menyeret sejumlah nama pejabat di Diskatan.
Pernah Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, pada Februari 2022 lalu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan telah datang ke Gedung Merah Putih KPK RI untuk melaporkan kasus P2L.
Dalam laporannya itu, pihak IMM menyerahkan berkas-berkas dan rekaman percakapan dugaan penyunatan anggaran tersebut.
Sebelum datang ke KPK, pihak IMM telah melakukan tahapan-tahapan administrasi dengan bersurat ke KPK dan tembusan kepada Diskatan Kuningan.