KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin

Mantan Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PARBOABOA, Jakarta - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekertaris Mahkamah Agung yaitu Nurhadi, ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan karena adanya kasus korupsi yang sudah berkuatan hukum tetap alias inkrah.

Eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa Eksekutor pada KPK, Josep Wisnu Sigit, tepatnya pada Kamis kemarin.

“Terpidana Nurhadi dieksekusi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin, untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/1).

Jaksa Eksekutor bukan hanya mengeksekusi Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan pengusaha bernama Hiendra Soenjoto juga turut dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin pada hari yang sama. Mereka juga terlibat hal yang sama dengan Nurhadi.

Dalam perkaranya, Nurhadi serta menantunya menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto terkait pengurusan perkara.

Suap yang dilakukan terkair dengan dua perkara, yakni mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara, serta terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Dalam tuduhan, disebutkan bahwa suap yang diberikan sejumlah Rp 45.726.955.000. Namun, hakim berkata berbeda yaitu Rp 35.726.955.000.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait pengurusan beberapa perkara. Gratifikasi itu berasal dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riady Waluyo yang jumlahnya mencapai Rp 37.287.000.000.

Hakim sepakat bahwa Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi sejumlah itu. Namun, hakim menolak tuntutan jaksa agar kedua pelaku membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar atau setara dengan suap yang diterima keduanya.

Atas tindakannya, Nurhadi dan Rezky dihukum masing-masing 6 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Hiendra dihukum selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS