KPK Nilai Lukas Enembe Bersikap Tidak Kooperatif saat Jalani Sidang

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri nilai sikap tidak kooperatif Lukas Enembe dapat menjadi pertimbangan jaksa dan hakim dalam menjatuhkan dakwaan maupun vonis. (Foto: Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menilai Lukas Enembe tidak bersikap kooperatif saat menjalani sidang, Senin, 12 Juni 2023.

Ali menyebut Lukas Enembe bisa mengikuti sidang perdananya secara daring, terlihat saat terdakwa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan kondisinya.

Ali dalam keterangannya, Selasa, 13 Juni 2023 juga mengatakan, pihaknya memiliki data terkait kesehatan Lukas Enembe, termasuk pendapat dari dokter yang sebelumnya memeriksa terdakwa.

Pada kesempatan yang sama, dia mengungkapkan jika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membawa rekam medis Lukas sesuai dengan permintaan hakim ketua.

Dia menambahkan, sikap Lukas yang tak kooperatif saat menjalani persidangan ini akan menjadi pertimbangan untuk jaksa dan hakim saat menjatuhkan tuntutan dan vonis nanti.

Sidang Perdana Batal

Sebelumnya, pada Senin, 12 Juni 2023 Lukas Enembe dijadwalkan untuk menjalani sidang perdananya secara daring di Gedung Merah Putih, KPK.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Lukas ini harus dibatalkan karena tersangka mengeluhkan sakit.

Akhirnya, majelis hakim menunda sidang tersangka kasus korupsi itu hingga pekan depan, Senin, 19 Juni 2023.

Hakim meminta JPU KPK untuk membawa surat keterangan medis terbaru milik Lukas Enembe dalam persidangan berikutnya.

Menurut hakim, tujuan dari pembawaan rekam medis ini dilakukan agar jika terjadi situasi serupa, maka pihaknya dapat memberikan pertimbangan.

Di sisi lain, dalam sidang berikutnya, Lukas meminta untuk hadir langsung tidak secara daring.

Dalam tulisan tangan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Lukas menyatakan bahwa tidak ada alasan dirinya dihadirkan secara daring.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS