PARBOABOA, Jakarta – Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap lelang jabatan, Kamis (08/12/2022).
"Hari ini, 8 Desember 2022, kami telah menemukan dan menetapkan tersangka, yaitu Bupati Bangkalan, ALAI (Abdul Latif Amin Imron)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (08/12/2022).
Abdul ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah terbukti menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Untuk itu, tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK dalam kurun waktu 20 hari kedepan setelah menjalani penyidikan di Polda Jawa Timur.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, dan lima tersangka lainnya terkait kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Kabar penahanan tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri yang menjelaskan bahwa kemarin, Rabu (07/12/2022), para tersangka telah dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan yang lebih lanjut.
"Para tersangka akan dibawa ke gedung KPK untuk proses penyelesaian perkara yang dimaksud," ujar Ali.
Selain memeriksa keenam tersangka, di hari yang sama KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Muhammad Fahad sebagai saksi.
"Muhammad Fahad diperiksa di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebagai saksi untuk keterangannya dalam kasus suap lelang jabatan tersebut," ujarnya.