Cegah Korupsi Politik, KPK Sarankan Penambahan Dana Parpol

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Merdeka.com/Dwi Narwoko)

PARBOABOA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) menyarankan pemerintah agar meningkatkan dana untuk partai politik (parpol). Kebijakan itu diupayakan untuk meminimalisir potensi korupsi di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati dalam bincang-bincang bertajuk "Cegah Korupsi Politik, Anak Muda Bisa Apa?" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022).

Dalam paparannya, dia mengatakan bahwa anggaran negara melalui APBN di tahun 2022 yang digelontorkan untuk parpol senilai Rp 126 miliar. Jika dirincikan, parpol yang berada di pusat hanya mendapat Rp 1.000 per suara dan Rp. 1.200 per-satu suara untuk parpol di daerah dengan APBD. Jumlah ini masih tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan biaya operasional parpol.

"Jika dikonversi, jumlah itu hanya nol koma sekian dari kebutuhan dan enggak ngefek, sehingga sisanya harus mencari sendiri. Akhirnya keuangan parpol enggak akan akuntabel," ujarnya.

Dana tersebut diyakini tidak mampu memenuhi biaya operasional parpol, sehingga partai meminta kadernya mengumpulkan dana. Korupsi sering dijadikan sebagai alasan untuk memenuhi perintah partai ini.

Niken mengatakan, penambahan dana parpol juga diperlukan demi menyongsong Pemilu 2024. Partai diyakini membutuhkan banyak dana untuk pesta demokrasi itu.

"Pada tahun politik itu, masyarakat akan memilih pemimpin dari level daerah hingga nasional dalam waktu kurang dari satu hari. Momen dimana masa depan bangsa Indonesia akan dipertaruhkan untuk lima tahun ke depan," katanya.

Penambahan dana itu harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap sistem integritas partai politik (SIPP). Sistem ini akan mengatur kebijakan yang dibangun parpol yang disepakati bersama sebagai standar integritas.

Penambahan dana operasional dan pengimplementasian penggunaan SIPP diyakini dapat membuat politikus menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dashboard SIPP ini terbuka dan semua orang bisa mengakses. Jadi sebelum memilih mereka bisa dicek semua. Semua pola-pola mulai dari kaderisasi, sumber keuangan, pendidikan antikorupsi di tubuh Parpol bisa dicek. Sehingga uang ini bisa dipertanggungjawabkan untuk pendidikan antikorupsi yang sebaik-baiknya," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS