PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa presenter televisi swasta, Brigita Manohara mendapat aliran dana dari tersangka kasus korupsi, Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predicate crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai kemana uang tersebut mengalir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/02/2023).
“Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” sambungnya.
Asep mengungkapkan jika uang yang diberikan RHP kepada presenter televisi swasta ini telah diserahkan kepada KPK.
Selain Brigita, ia menyebut jika pihaknya juga akan melakukan pengusutan dan pemeriksaan terkait aliran dana pencucian uang tersebut.
“Setiap orang yang menerima uang atau hasil korupsi yang dilakukan tersangka akan kami minta keterangan,” tutur Asep.
Kendati telah mengembalikan uang, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan jika hal tersebut tidak bisa menghapus tuntutan pidana sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli.
Namun, untuk kasus yang menyeret Brigita Manohara ini, lanjut Firli, ada proses yang harus didalami terlebih dahulu oleh tim penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Brigita Manohara guna menjalani pemeriksaan terkait aliran dana hasil korupsi RHP pada Juli 2022.
Kemudian, usai menemui penyidik, presenter televisi swasta ini langsung mengembalikan uang yang diterimanya kepada negara melalui KPK.
“Rp 480 juta totalnya. Sudah ku transfer semua,” kata Brigita Manohara dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/07/2022).
Adapun dalam kasus ini RHP diduga menerima suap sebesar Rp200 miliar dari tiga kontraktor terkait proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah.
Tiga pemberi suap ini adalah Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusie Andra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Kemudian, tersangka juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dan melakukan pencucian uang yang di mana ia mengubah uang hasil korupsi ini ke dalam bentuk aset yang bernilai ekonomis.