PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Hal itu ditemukan saat KPK melakukan analisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pegawai Ditjen Pajak.
“Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (08/03/2023).
Temuan tersebut, kata Pahala, selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait perusahaan yang terlibat itu.
Selain itu, KPK juga akan mempelajari profil dari pegawai pajak ini dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN telah sesuai dengan profilnya masing-masing atau tidak.
Di sisi lain, ia mengungkapkan jika terkait dengan kepemilikan saham oleh pegawai pajak itu menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.
“Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besarm ini tidak tercatat di LHKPN,” ucapnya.
Sementara itu, ia menambahkan, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak ada larangan PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhunungan dengan pekerjaan.
“Yang beresiko kalau perusahaanya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak,” pungkasnya.