3 Tahun Jadi Buronan Internasional, Mafia Tanah Medan Ditangkap di Malaysia

Pelarian Adil Anwar alias Atek (73), mafia tanah dengan modus pemalsuan surat tanah senilai Rp26 miliar berakhir. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Pelarian Adil Anwar alias Atek (73), mafia tanah dengan modus pemalsuan surat tanah senilai Rp26 miliar berakhir.

Atek yang sejak 2020 lalu masuk sebagai DPO dan red notice atau daftar merah pencarian orang di luar negeri ini akhirnya ditangkap di Malaysia.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, penangkapan itu berkat kerja sama Mabes Polri dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melalui Interpol Mabes Polri.

"Berdasarkan laporan polisi nomor 44 yang dilaporkan pada 10 Januari 2020 dengan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan subjek red notice ini telah kita amankan dan saat ini kita lakukan pemberkasan," katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) malam.

Sebelumnya, kata Sumaryono, tersangka sudah dibuntuti oleh tim dan pengintaian yang intens.

"Subjek red notice atas nama AA ini diamankan di Penang, Malaysia yang telah dibuntuti oleh PDRM Malaysia dan subjek red notice ini sudah kita kirimkan ke interpol selama beberapa tahun. Alhamdulillah dua Minggu lalu dikabari oleh PDRM yang mengabarkan kepada polri cq Divhubinter Polri bahwa telah diamankan subjek atas nama AA," jelasnya.

Dalam masa DPO tersangka sempat berpindah pindah negara untuk mengelabui pengejaran petugas Kepolisian Internasional .

"Sempet pindah-pindah negara, Malaysia, Singapura, Thailand juga," ungkap Sumaryono.

Penangkapan ini melibatkan berbagai macam instansi pemerintahan Indonesia yang ada Malaysia.

"Pengamanan subjek red notice ini hasil kerja sama PDRM-Polri, yaitu melalui NCB Kuala lumpur dengan Polri yaitu, Divhubinter dan juga bekerja sama dengan kementerian luar negeri Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Atek dan dua orang rekannya merupakan mafia tanah. Mereka nekat memalsukan surat tanah senilai Rp26 miliar seluas 2,6 hektare, di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

"Untuk tersangka DPO atas nama AA ini telah diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat atas subjek bidang tanah di Simalungun, kerugian dari pada kasus ini sebidang tanah dengan luas 2,6 hektare dengan nominal sekitar kurang lebih Rp26 milliar," ungkap Sumaryono.

Saat ini, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka, dengan dua orang sebelumnya berhasil ditangkap dan berkasnya berstatus P21.

"Untuk kasus ini terkait dengan subjek AA sudah dilakukan penahanan terhadap 2 tsk (tersangka) lainnya dan sudah kita serahkan ke Kejaksaan dan hari ini berkas AA itu juga segera kita limpahkan ke JPU," katanya.

Sementara tersangka Atek statusnya resmi terdaftar buronan internasional sejak 2020 lalu.

"Sebagai informasi bahwa objek atas nama AA ini telah terdaftar di red notice dengan nomor 2023/13936 interpol dunia demikian," imbuh Sumaryono.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS