PARBOABOA, Jakarta - Ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan (Iwan Bule) kembali mangkir dari panggilan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) sebagai saksi terkait Tragedi Kanjuruhan Malang yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Jatim , Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim pada Kamis (27/10/2022).
Meskipun demikian, halangan tersebut tidak serta merta membuat Iwan Bule lolos dari pemeriksaan.
Berdasarkan alasan tersebut, Iwan Bule mengajukan surat permintaan penundaan pemeriksaan yang kini telah diterima oleh Polda Jatim.
Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa yang bersangkutan akan hadir di Mapolda Jatim pada Kamis (03/11/2022) mendatang.
“Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana akan hadir di Polda Jatim pada tanggal 3 November mendatang,” kata Dirmanto.
Selain Iwan Bule, penyidik gabungan Bareskrim Polda Jatim juga memeriksa 14 orang saksi lain terkait Tragedi Kanjuruhan. Dua di antara 14 saksi adalah Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru Irjen Pol (Purn) Sudjarno, dan Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana atau yang dikenal sebagai Juragan 99.
Sebelumnya, pada Kamis (20/10/2022) lalu, Iwan Bule sudah mendatangi Mapolda Jatim guna menjalani pemeriksaan terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Saat ini, Iwan Bule diperiksa bersama dengan Wakilnya Iwan Budianto.
Sementara itu, tim penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selanjutnya, berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian yang ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.