PARBOABOA, Medan - Dzulmi Eldin akhirnya bisa menghirup udara bebas, Selasa (28/02/2023). Mantan Wali Kota Medan ini secara resmi keluar dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dengan bebas bersyarat.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Medan Raymond Rumahorbo menyampaikan Dzulmi Eldin keluar dari Lapas, Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
"Setelah (keluar) dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Medan," ujarnya kepada wartawan.
Usai registrasi di Bapas, Raymond melanjutkan Dzulmi Eldin lalu diserahkan ke Kejari Medan untuk melakukan administrasi serah terima warga binaan. Setelah bebas bersyarat, Eldin wajib lapor ke Bapas maupun ke Kejari Medan.
"Eldin sekali sebulan akan wajib lapor ke Bapas maupun Kejari Medan. Jika tak wajib lapor akan dilayangkan surat teguran keras," tukasnya.
Kalapas Kelas Tanjung Gusta Medan Maju Aminta Siburian menyampaikan Dzulmi Eldin sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Selain itu, mantan Wali Kota Medan juga telah membayar kerugian ke negara sebesar Rp 500 juta.
"Jadi SKnya (bebas bersyarat) yang mengeluarkan pusat," ucap Maju.
Diketahui, Dzulmi Eldin terjerat perkara korupsi suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemko Medan tahun 2019.
Berdasarkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020, Dzulmi Eldin telah divonis enam tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Eks Wali Kota Medan ini juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Editor: Betty Herlina