Terima Suap, Mantan Wali Kota Tanjung Balai Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial Dihukum 4 tahun penjara (Merdeka.com)

PARBOABOA, Tanjung Balai - Mantan Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), M Syahrial dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap.

Ketua Majelis Hakim, Eliwarti mengatakan, Syahrial terbukti menerima suap Rp100 juta dari anak buahnya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada.

Dalam amar putusannya, Eliwarti menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan empat tahun penjara," kata Eliwarti, Senin (30/5/22).

Tak hanya itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga  bulan kurungan serta hak politik untuk dipilih juga dicabut selama dua tahun.

"Menghukum terdakwa dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik, dihitung setelah terdakwa menjalani masa hukuman pokoknya," ujarnya.

Eliwarti menyebut, putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis empat tahun enam bulan. Terkait keputusan, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, M Syahrial telah diadili dalam kasus suap terhadap eks penyidik KPK AKP Robin Patuju. Dalam kasus yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin itu, Syahrial dijatuhi vonis 2 tahun penjara pada 20 Januari 2021.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS