Pemerintah Putuskan Pelaksanaan PPKM Kembali Diperpanjang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumunkan perpanjangan PPKM Pulau Jawa dan Bali

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di daerah Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona.

Melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM akan diperpanjang selama 14 hari, mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Dari data penyebaran covid-19 saat ini, 54 Kabupaten/Kota akan melaksanakan PPKM level 2, sementara 9 Kabupaten/Kota melaksanakan PPKM level 1.

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut, Senin (18/10).

Penyebaran covid-19 di pulau Jawa dan Bali telah semakin menurun sehingga pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran aturan pelaksanaan PPKM.

Pelonggaran yang dilakukan antara lain: anak-anak dibawah umur 12 tahun sudah diperbolehkan mengunjungi bioskop dan pusat perbelanjaan. Selain itu bioskop diijinkan menambah kapasitas pengunjung hingga 70%. Tak hanya itu, anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah PPKM level 2 yang sudah menggunakan Peduli Lindungi.

Sedangkan untuk pelaksanaan PPKM di luar Jawa dan Bali, perpanjangan akan dilakukan selama 3 minggu, mulai 19 Oktober hingga 8 Nob=vember mendatang.

"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan setujui di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam 3 minggu dengan evaluasi total dilakukan setiap minggu," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Saat ini tidak ada lagi daerah yang melaksanakan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali. Provinsi Kalimantan Utara akan melaksanakan PPKM level 3, 23 provinsi berada di PPKM level 2, sementara 3 provinsi akan melaksanakan PPKM level 1 yaitu: Sumatera Utara, NTB dan Kepulauan Riau.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS