PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengamankan dua orang pelaku yang melakukan penipuan dengan modus pinjaman online di Kota Tanjungbalai pada Jumat (22/10) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kedua pelaku sebenarnya tidak menjalankan bisnis pinjaman online. Namun pelaku melakukan penipuan dengan berpura-pura memberikan jasa pinjaman online.
Kedua tersangka berinisial A dan SY warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka melakukan penipuan dengan membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Link akun tersebut sengaja disebar di media sosial untuk menarik korban.
"Di dalam akun tersebut para tersangka menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban," kata Kombes Hadi, Jumat (5/11).
Selain itu, pelaku juga mengirimkan pesan melalui WA atau SMS secara acak menawarkan pinjaman online dengan cara dan syarat yang mudah. Jika ada korban yang tertarik dan mengajukan pinjaman, pelaku kemudian meminta uang administrasi sebesar Rp 500 ribu sebelum pinjaman di cairkan.
Setelah korbannya tergiur dan memenuhi persyaratan, menyerahkan uang administrasi, pelaku langsung memblokir kontak korban dan memutus komunikasi. Menurut pengakuan tersangka, mereka telah melakukan bisnis ini selama 6 bulan bersama tersangka lain yang merupakan pemilik akun rekening yang saat ini menjadi DPO.
Barang bukti diamankan berupa laptop, handphone dan uang tunai sebesar Rp 37 juta. Kepolisian masih belum mengetahui berapa total keuntungan yang telah diterima komplotan dari aksi penipuan ini.
Namun diketahui bahwa korban tidak hanya berasal dari Sumatera Utara, melainkan dari beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jawa.
Atas tindakan penipuan ini, tersangka dijerat dengan asal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.