46,9 Ton Pinang Asal Myanmar Dicekal Masuk ke Indonesia

Kontainer yang mengangkut 46,9 ton asal Myanmar dicekal masuk impornya ke Indonesia demi alasan keamanan karena belum dilakukan Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT), Selasa (14/2/2023). (Foto: Dok Karantina Belawan)

PARBOABOA, Medan - Karantina Pertanian Belawan mencekal masuknya 46,9 ton pinang yang diimpor dari Myanmar karena alasan keamanan.

"Buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan," kata Kepala Karantina Belawan Lenny Hartati Harahap kepada awak media, Selasa (14/02/2023). 

Ia menyampaikan alasan penolakan karena belum dilakukan Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT). 

"Buah pinang merupakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan sehingga perlu dilakukan analisis risiko untuk mencegah masuknya orrganisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia (NKRI)," ujar Lenny. 

Ia mengatakan penolakan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21/2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan pasal 6, bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko

"Yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor," ungkapnya. 

Lenny menyampaikan pihaknya melakukan penolakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan. 

Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar NKRI tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam kita. 

"Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” ujar Lenny.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Bambang, mengatakan analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.

Menurut Bambang analisis resiko ini menjadi salah satu pertimbangan  untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu. 

“Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara pengekspor,” pungkasnya. 

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS