Polri Bakal Gelar Operasi Patuh Jaya pada 13-26 Juni 2022, Ini Sasaran Khususnya!

Ilustrasi Operasi Patuh Jaya (Dok: mediaindonesia.com)

PARBOABOA, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisisan Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 serentak di seluruh Indonesia, mulai 13 hingga 26 Juni 2022.

Kombes Pol Eddy Djunaedi, selaku Kabagops Korlantas Polri pun membenarkan adanya agenda tersebut. Ia pun menuturkan, Operasi Patuh Jaya 2022 digelar untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dalam disiplin berlalu lintas.

“Itu menjadi sasaran utama. Kedua, menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Eddy dikutip dari laman resmi NTMC, Kamis (9/6).

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022, dikatakan Eddy, sistem tilang tidak dilakukan secara manual. Operasi kali ini bakal mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran," jelas dia.

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.

Kemudian, Eddy pun mengimbau kepada petugas dilapangan agar memahami sasaran operasi, serta melaksanakannya secara maksimal dan sungguh-sungguh. Ia mengatakan, para petugas juga harus selalu mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat.

Selain kepada petugas, Ia juga meminta agar masyarakat lebih tertib berlalulintas dengan cara melengkapi surat berkendara dan menaati peraturan yang belaku

“Mari bersama-sama dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” katanya.

Sasaran Khusus Operasi Patuh Jaya 2022

Mengutip dari akun twitter resmi @TMCPoldaMetro, setidaknya ada beberapa sasaran khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2022, di antaranya:

Pertama, penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai standar. Penindakan ini merujuk pada Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan aturan tersebut, para pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Kedua, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya kendaraan berpelat hitam. Berdasarkan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Ketiga, kendaraan yang melawan arus. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ.

Keempat, penindakan terhadap aksi balap liar. Penindakan berdasarkan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Kelima, penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan helm SNI. Pemotor dapat dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu merujuk pada Pasal 291 UU LLAJ.

Keenam, penindakan terhadap pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ pelanggar dikenakan sanksi dengan maksimal Rp250 ribu.

Ketujuh, penindakan terhadap sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang. Pelanggar dapat disanksi dengan denda paling banyak Rp250 ribu berdasarkan Pasal 292 UU LLAJ.

Terakhir, penindakan terhadap pengendara yang menggunakan handphone atau gawai saat mengemudi. Merujuk Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS